Tidak butuh waktu lama, pada 31 Januari 2025, tim Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Doholy M Perdana, melakukan pengejaran terhadap posisi HP tersebut.
BACA JUGA:Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan
BACA JUGA: Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat
"Dan sekira pukul 21.00 Wib barang berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra ditemukan berada di tangan Santi. Dari hasil interogasi, Santi menerangkan bahwa HP tersebut diberikan oleh suaminya Ebit," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata Ebit memperoleh HP tersebut dari Lori dan Yopi yang dibelinya dengan harga Rp6 juta.
Lori berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Legok, sedangkan Yopi berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Cendana Legok, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Setelah Lori dan Yopi diamankan saat diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan pencurian HP di Masjid Addin, sesuai dengan Hasil Rekaman CCTV," jelasnya.
Kini, terhadap para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut.