SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan gugatan sengketa Pilwako Sungai Penuh yang diajukan Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
MK dalam putusan menganggap bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat materil dan formil, sehingga hakim memutuskan untuk ditolak dan tidak dilanjutkan.
Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dia didampingi oleh 8 hakim konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
BACA JUGA:Sopir Asal Lampung Gantung Diri di Toilet Rumah Makan Budi Mulyo Muaro Jambi
BACA JUGA:Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Jambi Al Haris Surati Menpan RB
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul dikutip dari website MK.
BACA JUGA:Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan
Kuasa hukum pihak terkait Adithiya Diar saat dihubungi membenarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK pukul 20.43 wib itu.
Menurutnya, alasan utama permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang MK ini tidak jelas atau kabur. Apa yang diinginkan oleh pemohon tidak tergambar dengan jelas, sehingga MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut dia, putusan yang dibacakan ketua MK hari ini, dengan sendirinya memperkuat keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 433 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan Alfin-Azhar Hamzah sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilwako Sungaipenuh.