MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bungo melakukan penertiban terhadap para pedagang durian yang berjualan di sekitar Taman Kota Muara Bungo.
Penertiban pedagang durian ini dilakukan Satpol PP Bungo pada hari Senin 3 Februari 2025.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan para pedagang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP Bungo, Ihwan Syam, mengatakan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang.
BACA JUGA:Tugasnya sebagai Muadzin Diganti Orang Lain, Pria di Kota Jambi Ini Ngamuk Sambil Bawa Parang
BACA JUGA:Apes! di Kota Jambi, Sepeda Motor Ketua RT Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Sunan Giri
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga langkah penertiban harus dilakukan.
"Hari ini dilakukan penertiban, dan tadi kita juga arahkan mereka untuk berjualan di parkiran PTM Pasar Atas," ujar Ihwan Syam.
Ia berharap setelah adanya penertiban ini, para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
Jika masih ada yang membandel, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd Adakan Kompetisi P3K untuk Peringatan K3 Nasional 2025
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah akan Digelar 20 Februari
"Kepada para pedagang agar setelah ini tidak berjualan di sini. Kalau terjadi lagi, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan Taman Kota Muara Bungo kembali tertata rapi dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Pemerintah daerah juga terus mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.