Polisi Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Rokok Palsu

Kamis 30-01-2025,09:06 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Pidana Khusus Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara membongkar kasus dugaan pengguna pita cukai rokok palsu merek berinisial XB.

"Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat pelaku yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut," ujar Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza di Labuhanbatu Selatan.

Arfin mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Senin 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Ini Aturan Berbusana saat Imlek yang Wajib Kalian Ketahui

BACA JUGA:Warga Temukan Bunga Rafflesia di Agam Sumatera Barat, Sudah Mekar Sempurna

Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku beserta barang bukti pun disita yakni 30 kotak rokok XB dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 dan satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan," kata Arfin.

Menurut dia, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.

"Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Benteng Marlborough Jadi Salah Satu Tujuan Wisata

BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Warna Merah Identik dengan Perayaan Imlek, Yuk Intip Sejarahnya

Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Kategori :