b9

Pemkab Kerinci Percepat Pendataan Warga Miskin, Perluas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pemkab Kerinci Percepat Pendataan Warga Miskin, Perluas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bupati Kerinci, Monadi.-ist/jambi independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mengambil langkah serius untuk memperluas kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat. 
Bupati Kerinci, Monadi, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan pendataan warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan resmi yang juga membahas percepatan digitalisasi desa. Dalam forum itu, Monadi menekankan pentingnya memastikan kelompok masyarakat rentan tidak terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
Menurutnya, masih terdapat warga yang secara ekonomi masuk kategori membutuhkan, tetapi belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani melalui pendataan yang menyeluruh dan akurat.

“Kepada OPD agar mendata kembali warga yang berada di bawah desil 5 dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujar Monadi, Jumat (1/5).
Proses pendataan akan difokuskan pada pembaruan dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan ini melibatkan dinas terkait bersama pemerintah desa guna memastikan data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Data yang telah diverifikasi nantinya akan menjadi dasar pengajuan peserta baru ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Monadi juga menegaskan pentingnya transparansi dan ketepatan dalam proses pendataan. Ia meminta seluruh pihak bekerja secara cermat agar bantuan dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemkab Kerinci berharap seluruh warga, khususnya masyarakat kurang mampu, dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan administratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: