Ketiga tersangka ini, mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang napi yang biasa disebut Muk.
"Awalnya kita tidak tahu siapa Muk ini. Tiga tersangka itu juga cuma tahu nama Muk saja," kata Kombes Ernesto.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, berkoordinasi dengan pihak lapas, baru lah diketahui kalau Muk adalah napi AB yang merupakan warga Batanghari.
Napi AB sendiri, ditangkap pada bulan Februari 2022 lalu. "Selama di dalam lapas, dia mengendalikan jaringan narkoba itu," kata dia.
BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Honda Kembali Raih Prestasi di Level Asia dan Oceania
Penyelidikan polisi sempat mengalami kesulitan, karena sejak 3 tersangka yang merupakan kaki AB itu ditangkap, praktis dia pun menghentikan kegiatannya.
Namun pada akhirnya, aktifitasnya akhirnya terbongkar. Tak hanya itu, rupanya AB dibantu oleh istrinya.
Peran istrinya dalam masalah ini, adalah AB menggunakan rekening istrinya untuk melakukan transaksi. "Dan itu diketahui oleh istrinya," kata Kombes Ernesto.
Pihaknya juga dibantu oleh PPATK sehingga bisa melacak rekening sang istri, yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Perahu Tradisional Melalui Dana CSR
BACA JUGA:Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani Terima Perwakilan Wartawan yang Akan Mengikuti Hari Pers
AB Beraksi dari Lapas
Selama di dalam Lapas, napi AB ini menggunakan HP. Padahal diketahui, napi tidak diperkenankan menggunakan HP.
Lantas, bagaimana cara dia menggunakan HP untuk mengendalikan jaringannya itu?
Kombes Ernesto mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Kita juga belum tahu bagaimana dia menggunakan HP. Apa saat istrinya menjenguk atau bagaimana," kata dia.