Dasar hukum pendirian MPP ini adalah Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, yang dilengkapi dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.
MPP sendiri merupakan kegiatan yang mengintegrasikan berbagai layanan dari lembaga pemerintah daerah, BUMN/D, dan sektor swasta, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien bagi masyarakat.