JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Jambi dihebohkan dengan pengungkapan kasus Helen dan Diding, si bos narkoba Jambi.
Pasalnya hingga kini berkas perkara kasus Helen itu masih belum dinyatakan lengkap.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Nasroel Yasir, berharap agar kasus Helen dan Diding ini segera dimeja hijaukan.
"Ada apa ini, kenapa lama sekali kasus ini sampai di depan hakim," kata dia, saat dikonfirmasi hari Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Inilah Penyebab Sakit Jantung yang Tak Terduga! Lemak Dalam Otot Ternyata Lebih Berbahaya!
BACA JUGA:Hancur di Paris! PSG Menang 4-2 atas Manchester City di Liga Champions
Kata dia, warga Jambi tak akan pernah melupakan penangkapan Helen dkk yang gegap gempita hingga Mabes Polri pun turun tangan.
"Artinya kan ini sudah jadi perhatian Kapolri, termasuk Jaksa Agung juga. Jangan sampai kasus ini hilang terbawa angin," kata dia.
Dia berharap, agar kasus ini tetap menjadi atensi bagi pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kedua tersangka kasus narkoba di Jambi itu, masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Bayern Munchen Dibantai Feyenoord 0-3, Gimenez Borong Dua Gol!
Diketahui, berkas perkara kasus narkoba Helen dan Diding ini sudah bolak balik antara Polda Jambi dan Kejati Jambi.
Awalnya, pada hari Selasa 12 November 2024, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejati Jambi.
Namun pada hari Selasa tanggal 26 November 2024, berkas perkara Helen dan Diding itu dikembalikan oleh jaksa ke Polda Jambi untuk diperbaiki.