Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Kabupaten Bungo, Warga Tebo Ditangkap Polres Bungo

Kamis 16-01-2025,18:43 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. 

Pelaku kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah Romi Heriyanto (35), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Dia ditangkap pada Rabu 15 Januari 2025. sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

“Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku di dapur sebuah rumah. Namun, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo, Ford Tujuan Dharmasraya Masuk Jurang Sedalam 3 Meter

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan 'ProtekSi Kecil', Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, 2 plastik klip sedang berisi sabu, dan 1 plastik klip sedang berisi 50 butir pil hijau diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kontrakan pelaku di Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya, Dusun Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. 

Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 plastik klip besar berisi sabu, 3 plastik klip sedang berisi sabu, serta 1 plastik berisi 399 butir pil ekstasi dan serbuk hijau yang diduga ekstasi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 521 gram sabu dan 474 butir pil ekstasi dari pelaku. Selain itu, 1 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pak Bray Ungkap Latar Belakang Penyerangan Berandalan Madesu Hingga Bikin Warga Kota Jambi Koma

BACA JUGA:Riau Jadi Tuan Rumah Peringatan HPN 2025, Ini 15 Agenda Kegiatannya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Iptu Riko Saputra. 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat serta asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun.

Kategori :