Terjerat Kasus Pajak dan Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kanwil DJP Serahkan Direktur CV BP ke Kejari Tebo

Kamis 16-01-2025,09:38 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap CV BP.

CV BP sendiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) Kepala Sawit. 

Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B-5329/L.5.5/Ft.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21).

Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P22). 

BACA JUGA:Hasil Liga Italia: Bologna Tahan Inter Milan di Giuseppe Meazza, Skor 2-2

BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham 2-1, Perebutan Puncak Memanas!

Tersangka berinisial M adalah Direktur CV BP, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam kasus ini, M melalui CV BP, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut selama periode November 2019 hingga September 2020. 

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara dengan estimasi nilai kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1.686.170.305.

Penyidik telah mengumpulkan setidaknya 2 alat bukti yang cukup, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 

BACA JUGA:Puncak Klasemen Terancam! Hasil 1-1 Liverpool vs Nottingham Forest Jadi Pukulan Berat

BACA JUGA:Tinjau Perapihan Kabel Internet, Pj Wali Kota Tegaskan Utamakan Estetika dan Keselamatan Pengendara

Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyerahan tersangka dan barang melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Tebo. Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kategori :