7. 1 unit Tongkang BG NL 9280.
8. 1 unit Kapal Tugboat BAHRUL ILMI.
9. 1 unit Tongkang MARCOPOLO 46.
10. 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.
Beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Ko Apex selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi, agar diuruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta.
"Namun oleh terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang, Kamis 19 September 2024.
Artikel ini juga terbit di jambiindependent.bacakoran.co.id, dengan judul Ko Apek Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan