JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya banding yang dilakukan Arfandi Susilo alias Ko Apex, akhirnya diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, yang dipimpin Ketua Majelis Krosbi Lumban Gaol, bersama hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati.
Pada sidang putusan yang digelar Senin 13 Januari 2025, majelis halim PT Jambi mengeluarkan keputusan terkait permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Arfandi Susilo, alias Ko Apex.
Majelis Hakim PT Jambi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb, tanggal 29 November 2024, terkait permintaan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa barang bukti berupa Satu Kapal Tugboat FBS 86 (TB Sinaran Emas) dan Tongkang FBS 686, atas nama PT Wistra Internasional Maritim, dikembalikan kepada PT Sinae Bintang, melalui saksi Nanang Rahman.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Hari Ini, Rabu 15 Januari 2025
BACA JUGA:Rekor Pecah! Holstein Kiel Taklukkan Dortmund 4-2 di Bundesliga, Gol Spektakuler Tercipta
Sedangkan satu Unit Kapal Tugboat NRL 9280, atas nama PT Wijaya Inti Nusa Sentosa, akan dikembalikan kepada PT Sinar Bintang Samudra, juga melalui saksi Nanang Rahman.
Selain itu, dalam putusan yang sama, Majelis Hakim memperkuat vonis terhadap terdakwa Ko Apex dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan dari Majelis Hakim PT Jambi.
BACA JUGA:Liverpool Tertahan di Puncak! Nottingham Forest Berikan Perlawanan Sengit, 1-1
BACA JUGA:Putra Patrick Kluivert Cetak Gol! Bournemouth Tahan Chelsea 2-2 di Stamford Bridge
Ia menjelaskan ada sedikit perubahan pada putusan tersebut, yakni mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56, namun pidana penjara terhadap terdakwa tetap dikuatkan.
Untuk diketahui, dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa perbuatan Ko Apex bersama-sama Supiran selaku Kepala Produksi PT Kumala Bahari Dockyard dan Ade Apriadi selaku Juru Ukur Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Perbuatan itu berawal pada hari Kamis 27 Januari 2022 sampai Rabu 17 April 2024, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Jalan Asparagus No 98 RT 05 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.