Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Teman Sendiri di Kabupaten Bungo

Rabu 08-01-2025,21:00 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hakim vonis penjara seumur hidup, kepada terdakwa Sofadli, pria berusia 28 tahun.

Warga Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, mendapat vonis penjara seumur hidup, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, Rabu 8 Januari 2025.

Sofadli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Fahman dengan cara yang sangat sadis.

Dia tega membunuh dan memutilasi korban dengan carai memenggal kepalanya, dan dibuang ke Sungai Batang Tebo beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Batanghari Diumumkan, Pelamar Pendidikan Agama Islam Berguguran

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Ini yang Dilakukan Kapolres Muaro Jambi, Jangan Dilewatkan

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sahida Ariyani, didampingi dua hakim anggota, Vinamya Audina Marpaung, dan Hanif Ibrahim.

Hadir pula Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo yang diketuai oleh Frans Tianto Mauliadi Pasaribu, serta penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sofadli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan keji yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati bagi Sofadli, mengingat tindakan tersebut dianggap sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan. 

BACA JUGA:Jalan Amblas di Desa Kampung 9 Batanghari, PTPN IV Regional 4 Berikan Bantuan Perbaikan

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Batanghari, Tangan Terikat Tali

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan faktor pemberat dan meringankan.

Majelis Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah tindakan terdakwa yang sangat sadis, menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan dianggap tidak dapat dimaafkan. 

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah kejadian.

Kategori :