Mendikdasmen menjelaskan, sistem yang saat ini dilaksanakan hanya bisa mengeluarkan hasil secara sampling, tidak secara mendetail mengenai kompetensi individu.
BACA JUGA:Lion Air akan Terbangkan Jemaah Haji 2025
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Segini Harga Karet di Bungo
Maka dari itu, kata dia, UN terbaru ini akan dikonsep sedemikian rupa sehingga bisa diketahui kemampuan individu siswa sesuai kebutuhan sekolah.
Seperti diketahui, pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai bentuk ujian yang menjadi komponen penting dalam menentukan kelulusan siswa pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini telah berlangsung selama beberapa dekade.
Berikut ini model ujian yang pernah diterapkan di Indonesia:
BACA JUGA:Pendaki Gunung Dempo Asal Bengkulu Tewas, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Berat, 31 Polisi Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT
Ujian Penghabisan (1950-1964)
Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan menyusun soal ujian. Soal berupa uraian atau esai. Hasil ujian diperiksa di pusat rayon daerah masing-masing.
Ujian Negara (1965-1971)
Sebagai evaluasi hasil belajar siswa sekaligus syarat kelulusan. Siswa yang lulus bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah atau perguruan tinggi negeri.
Siswa yang tidak lulus tetap mendapat ijazah dan bisa melanjutkan pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi swasta.
Ujian Sekolah (1972-1979)
Materi ujian disiapkan sekolah atau kelompok sekolah. Pemerintah hanya mengeluarkan pedoman penilaian yang bersifat umum. Setiap sekolah menetapkan kriteria kelulusan menggunakan istilah "tamat", bukan "lulus" atau "tidak lulus".