BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para pelaku illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, memang seolah-olah menantang aparat kepolisian.
Baru saja dirazia oleh tim gabungan Polda Jambi, Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya, aktivitas penambangan minyak ilegal di Senami, Kabupaten Batanghari, mulai lagi.
Tak sampai di situ, salah satu sumur minyak dari aktivitas penambangan minyak ilegal di sana meledak.
Peristiwa ini sendiri terjadi Rabu 25 Desember 2024, dini hari.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, BNNP Jambi Tangani 25 Kasus Narkoba, 48 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Terungkap, Sebagian Uang Suap Kasus Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto
Kebakaran di sumur minyak ilegal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Rabu 25 Desember 2024.
"Perkiraan kejadian antara pukul 00.00 sampai 03.00," kata dia. Saat ini lanjutnya, personel sedang melakukan olah TKP.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, sumur minyak ilegal yang terbakar itu adalah milik Encong dan Ucok Padang Lawas.
Kejadian ini, tentu langsung menimbulkan reaksi dari masyarakat luas. Pasalnya, aktivitas ini seolah-lah tak bisa diselesaikan oleh aparat.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto Keluar Negeri
BACA JUGA:Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin C dan Cara Mengatasinya
Mereka berharap, polisi khususnya Polda Jambi bisa mengambil sikap tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
Warga khawatir, kegiatan ini selain merusak lingkungan, juga dapat membahayakan nyawa sekitar.