Siapa Pemilik dan Pengelola Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar? Ini Penjelasan Polisi

Sabtu 21-12-2024,08:40 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Seperti diketahui, gudang minyak ilegal terbakar di Kota Jambi itu, terjadi pada hari Kamis 19 Desember 2024, tepatnya di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.

BACA JUGA:Apakah Benar di Kamar Hotel ada Kamera Tersembunyi? Berikut Tips Cara Memeriksanya!

BACA JUGA:Jarang di Ketahui! Ini Mengapa Jendela Pesawat Berlubang Kecil

Informasi yang didapat, gudang minyak terbakar di Kota Jambi ini menyimpan tanki yang berisi 8 ton liter BBM ilegal. Selain itu, di sana juga ada 2 drum yang masing-masing kapasitasnya 250 liter.

Untung saja, api tidak sempat menyambar ke sana karena keburu sudah dijinakkan petugas Damkar Kota Jambi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, api diduga berasal dari korsleting mesin genset.

Petugas Damkar Kota Jambi juga berhasil menjinakkan api dalam waktu 1 jam 20 menit. Ada sekitar 40 personel dan 8 unit mobil Damkar yang diturunkan.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran Gudang Minyak di Kota Jambi, Polisi Didesak Razia Illegal Drilling di Senami

BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Kabupaten Sarolangun, Ini Penyebabnya

Pasca kebakaran, lokasi kini telah dipasangi garis polisi oleh Polsek Telanaipura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meski penyebab pasti kebakaran masih diselidiki, dugaan sementara mengarah pada korsleting mesin genset.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perawatan fasilitas dan prosedur keselamatan di area penyimpanan bahan bakar.

Peristiwa ini terjadi hari Kamis 19 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Usung Kualitas Terbaik, AHM Umumkan Harga Honda ICON e: dan Honda CUV e:

BACA JUGA:Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Peristiwa gudang minyak di Kota Jambi terbakar ini, dengan cepat menyebar di media sosial.

Kategori :