Transaksi Memakai Uang Elektronik Akan Dikenakan PPN Tahun Depan, Ini Keterangan Direktorat Jenderal Pajak

Kamis 19-12-2024,15:42 WIB
Reporter : Puji
Editor : Puji

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, apakah biaya transaksi yang menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) akan menjadi lebih tinggi?

Mengacu pada informasi dari situs Kementerian Keuangan pada Kamis (19/12), PPN atau pajak nilai tambah (VAT) adalah pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan wajib pajak. Ini berarti konsumen akhir yang seharusnya membayar pajak tidak secara langsung menyetorkan pajak tersebut.

Dalam hal uang elektronik, penerapan PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang ditetapkan oleh penyedia layanan teknologi keuangan. Saat ini, tingkat PPN adalah 11 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

"Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April lalu.

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang Pokok yang Tidak Kena

BACA JUGA:Redam Efek Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Bagi-bagi Beras 10 Kg di Bulan Januari-Februari

Sesuai dengan ketentuan pasal 7 PMK 69/2022, selain untuk top-up, pajak pertambahan nilai (PPN) juga diterapkan pada biaya jasa pendaftaran pemilik uang elektronik, transaksi pembayaran, pengalihan dana, dan penarikan tunai.

Apabila tarif PPN untuk biaya jasa transaksi uang elektronik meningkat menjadi 12 persen, besaran tambahan yang harus dibayar oleh konsumen juga akan bertambah. Sebagai ilustrasi:

- Untuk belanja senilai Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000, yang berarti Rp600.

- Pada pembayaran tagihan sebesar Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang diberlakukan adalah Rp360.

Meskipun demikian, pemerintah belum mengumumkan daftar barang dan jasa yang akan dikenakan peningkatan PPN. Dalam konferensi pers di awal minggu ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang diperlukan masyarakat atau bahan kebutuhan pokok yang esensial.

BACA JUGA:Alasan-Alasan yang Sering Diucapkan Cewek Ketika Menolak Cinta Cowok

BACA JUGA:Bolehkah Memiliki Dua Pasangan? Perspektif dari Penelitian

Akan tetapi, peningkatan PPN diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong premium. Pemerintah telah mengidentifikasi 8 kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen, di antaranya:

1. Beras super premium

Kategori :