SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kadispora Kota Sungai Penuh jadi tersangka, Senin 16 Desember 2024.
Don Fitra Jaya, Kadispora Kota Sungai Penuh jadi tersangka karena tersangkut kasus korupsi pembangunan stadion mini, di Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Penyidik Kejari Sungai Penuh menetapkan Kadispora Kota Sungai Penuh jadi tersangka baru dalam kasus ini.
Yang menarik adalah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Don Fitra Jaya dikabarkan jatuh pingsan.
BACA JUGA:15 Orang Lulus Penerimaan Bintara Bakomsus Polda Jambi
BACA JUGA:Sinsen Dorong Pengembangan Vokasi Pendidikan melalui Sarasehan SMK Binaan
Dia bahkan harus dibantu dengan alat medis, berupa tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.
Informasi yang diterima, bahwa tersangka harus mendapat pertolongan pertama dengan memasang oksigen oleh petugas yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
Kadispora Kota Sungai Penuh diketahui mengalami sakit di bagian dada sehingga sulit bernafas.
Akhirnya tim medis pun dipanggil ke Kejari Sungai Penuh untuk memberikan pertolongan secara medis.
BACA JUGA:Anak ITB Raih Best Poster Presentation di Simposium Internasional di Jepang
BACA JUGA:Fadli Zon Resmikan Logo Kementerian Kebudayaan Sebagai Simbol Kemajuan Budaya Nasional
“Tersangka sempat pingsan, alami sakit dada sehingga harus dibantu dengan oksigen,” kata sumber jambi-independent.co.id.
Don Fitrajaya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021- 2022 lalu.
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.