"Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang penting penyidikan cepat, baru kita tetapkan 'press release' ulang untuk lengkapnya," kata Nicolas.
BACA JUGA:Mudik Nataru, PLN UP3 Jambi Hadirkan 9 SPKLU untuk Pemudik Berkendaraan Listrik
BACA JUGA:Kekalahan Perdana Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2024: Vietnam Raih Kemenangan Tipis!
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu 14 Desember 2024.
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.
BACA JUGA:Tinjau Dan Motivasi Peserta Seleksi PPPK, Pj Wali Kota Jambi : 'Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini'
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Anti dengan Cowok Red Flag
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.