Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Ditangkap di Sukabumi, Status Pelaku Masih Saksi

Senin 16-12-2024,10:08 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terduga penganiaya yang dilakukan oleh anak bos toko roti, berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sampai saat ini statusnya sebagai saksi.

Status anak bos toko roti ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin 16 Desember 2024.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Setelah saksi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Tewas di Lapangan Sepak Bola Kabupaten Bungo, Leher Terluka

BACA JUGA:Atletico Madrid Geser Real Madrid, Menang Tipis 1-0 atas Getafe di LaLiga

Setelah itu lanjutnya, dari tersangka pihaknya akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak.

"Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya.

Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.

"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," katanya. 

BACA JUGA:Skor 1-1! Dortmund Gagal Raih Tiga Poin Setelah Hoffenheim Cetak Gol di Detik Terakhir

BACA JUGA:Manchester United Tundukkan Manchester City 2-1 Berkat Gol Menit Akhir di Etihad

Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.

"Saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itulah, kami sudah menangkap GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin pukul 02.30 WIB," kata Nicolas.

Polres Metro Jaktim pun akan melakukan "press release" lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan.

Kategori :