MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa mereka hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Hal ini didapat, setelah Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran di 167 TPS yang yang tersebar di 43 Desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah memproses laporan tersebut.
BACA JUGA:Anak SAD di Kabupaten Bungo Ini Dapat Kuliah Gratis dari Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfikar Achmad
BACA JUGA:Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulfikar Achmad, Kunjungi Warga SAD di Kabupaten Bungo
"Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” kata Dedi.
13 TPS ini terdapat di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.
Hasil ini disampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Muaro Jambi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BOS, Stempel Fiktif Dipakai untuk Bayar Cicilan Mobil HRV Kepala SMAN 2 Bungo
BACA JUGA:Sinopsis The Silent Wife , Drama China Tentang Seorang CEO Yang Amnesia
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.