JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi memulai penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap di 13 kantor imigrasi tertentu sejak 1 Desember 2024.
Kebijakan ini menandai transformasi penting dalam sistem keimigrasian Indonesia, bertujuan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan dan mempermudah perlintasan antarnegara.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal menuju penerapan e-paspor di seluruh Indonesia. Pada tahap pertama, e-paspor hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi, termasuk:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Barat, Utara, Timur
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, dan Bitung.
BACA JUGA:PPN 12% Berlaku Januari 2025: Dampak dan Strategi Pemerintah
BACA JUGA:Komdigi Siap Kirim SMS Imbauan untuk Pemain Judi Online di Indonesia
"Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia," jelas Saffar, seperti dilansir Ditjen Imigrasi.
Penggunaan e-paspor di Indonesia menawarkan sejumlah keunggulan yang signifikan:
- Keamanan Lebih Tinggi: Dilengkapi fitur pengaman berbasis cip elektronik untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen.
- Proses Imigrasi Lebih Cepat: Memanfaatkan teknologi pembaca cip, e-paspor mempercepat pemeriksaan imigrasi, terutama di negara-negara dengan sistem otomatisasi perlintasan.
- Standar Internasional: E-paspor telah diakui secara global sebagai dokumen perjalanan resmi, memastikan kemudahan akses ke berbagai negara.
BACA JUGA:A Quiet Place: Ketegangan Tanpa Suara