JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada pemain judi online di Indonesia sebagai bentuk sosialisasi bahaya perjudian daring.
Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memerangi aktivitas ilegal tersebut di tengah maraknya peredaran platform judi online.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, mengungkapkan bahwa notifikasi SMS akan disebarkan melalui operator seluler.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail di Kantor Komdigi, Selasa 3 Desember.
Menurut Ismail, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler.
BACA JUGA:A Quiet Place: Ketegangan Tanpa Suara
BACA JUGA:Zodiak Skeptis: Tanda Bintang yang Sulit Percaya dan Selalu Berpikir Kritis
Dalam diskusi tersebut, mereka membahas beberapa langkah strategis, termasuk upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai metode pembayaran judi online.
Salah satu inisiatif yang dibahas adalah pengiriman peringatan langsung kepada pemain judi online yang teridentifikasi melalui data PPATK.
"Kami ingin memastikan pemain yang sudah teridentifikasi tidak lagi terlibat dalam aktivitas judi online," jelas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.
Selain itu, Komdigi dan operator seluler berencana mempersempit ruang gerak judi online dengan mengawasi aliran dana yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Operator seluler juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif ini.
Danang mengungkapkan bahwa hingga kuartal ketiga 2024, perputaran uang dalam aktivitas judi online mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Data ini digunakan sebagai dasar untuk memperkuat langkah pencegahan dan memberikan efek jera kepada pelaku.
BACA JUGA:Romansa Cancer dan Gemini: Kisah Cinta Dua Kepribadian yang Berbeda
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Desember 2024
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana," jelasnya.