Ko Apex, Kekasih Dinar Candy Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang

Kamis 21-11-2024,11:51 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Arfandi Susilo alias Ko Apex, kekasih Dinar Candy, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat dengan terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex, kekasih Dinar Candy, yang ditangkap Polda Jambi dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Jambi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut Arfandi Susilo alias Ko Apex dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Selain itu, sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA:Pjs. Gubernur Sudirman: Apresiasi Setinggi-Tingginya untuk Tenaga Kesehatan pada Hari Kesehatan Nasional ke-60

BACA JUGA:Harga Emas Kamis 21 November Naik Lagi, Jadi Segini

Terdakwa dalam persidangan tersebut dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

Arfandi alias Ko Apex telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Selain itu barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

Kesemua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Arfandi alias Ko Apex, Embong SH.

BACA JUGA:Konflik Ukraina dan Rusia, Rupiah Melemah

BACA JUGA:Brimob Polda Jambi Tanam Jagung di Sungai Bertam, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden Prabowo

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus ini terungkap pada April 2024 lalu, Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan H Nanang Rahman karena diduga telah melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaannya di Jambi.

Kategori :