Warga Muaro Jambi Maling Motor di Jambi Timur, 1 Orang DPO

Rabu 20-11-2024,20:18 WIB
Reporter : Puput
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan satu orang tersangka maling motor yang terjadi di Jalan Bhayangkara RT 10, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, dalam konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024. Dirinya menyampaikan bahwa tersangka yakni Ade Warliansyah (26), warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka telah melancarkan aksinya di dua TKP lainnya, yakni di Jalan Guntur, RT 05 Kelurahan Kasang, dan Lorong Ade, RT 09 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” katanya.

Edi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula saat pelapor M Anwar Nasaruddin, yang juga merupakan korban curanmor yang dilakukan oleh tersangka, membuat laporan kehilangan satu unit sepeda motor ke Polsek Jambi Timur.

BACA JUGA:Arti Mimpi De javu Ke Masa Kecil, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kevin Diks Salah Satu Pemain Timnas Indonesia Yang Diketahui Akan Bermain Di Laga Bundesliga Jerman

“Kronologinya, tersangka Ade berboncengan menuju ke TKP bersama dengan Feri, yang saat ini sebagai DPO,” sebutnya.

Ade melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban keluar dari lorong rumah korban, dengan dibantu oleh Feri dengan cara step. Setelah sampai di Budiman, Ade menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci T dan obeng.

“Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Telanaipura untuk dijual kepada 2 orang laki-laki temannya Jun, yang juga merupakan DPO, dan Feri mendapatkan uang dari Jun sebesar Rp 1,5 juta yang dibayar melalui DANA, setelah menerima uang tersebut, Feri memberikan uang senilai Rp 750 ribu kepada tersangka Ade,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor matic, Honda Beat warna hitam tahun 2015, nomor polisi BH 3059 ZB, dengan taksiran harga Rp 5 juta. 

BACA JUGA:Jannik Sinner Membuat Sejarah, Sebagai Petenis Kelahiran Italia Yang Menjuarai ATP Finals

BACA JUGA:Film Perayaan Mati Rasa Yang Diperankan Iqbal Ramadhan Akan Tayang 30 Januari 2025

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone berisi rekaman video Bonda Beat BH 3059 ZB, 1 BPKB sepeda motor BH 3059 ZB, 1 lembar STNK BH 3059 ZB, 1 buah kunci T, dan 1 unit sepeda motor Honda beat BH 6843 IM yang merupakan sarana tersangka.

“Tersangka diancam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Kategori :