JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi menegaskan bahwa data kendaraan bermotor yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus.
Kebijakan ini merupakan penerapan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus dalam dua kondisi. Pertama, berdasarkan permintaan pemilik kendaraan. Kedua, atas pertimbangan pejabat berwenang jika kendaraan memenuhi dua kriteria berikut:
1. Kendaraan Mengalami Kerusakan Berat
Kendaraan yang tidak dapat dioperasikan lagi akibat rusak berat memenuhi syarat untuk dihapuskan dari data registrasi.
2. STNK Mati dan Tidak Diperpanjang
Kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis juga akan dihapus dari data registrasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Tahapan penghapusan data kendaraan meliputi:
BACA JUGA:Romantis, Maulana Bersama Istri Kunjungi Pasar Simpang Pulai, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ronaldo Bersinar, Portugal Lumat Polandia dengan Skor 5-1 di UEFA Nations League
1. Surat Peringatan
Polri akan mengirimkan surat peringatan selama lima bulan kepada pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK.
2. Pemblokiran Registrasi
Jika peringatan tidak diindahkan, registrasi kendaraan akan diblokir selama satu bulan.
3. Pemindahan ke Data Record