Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kompol Hendra Wijaya Manurung, pelaku bakal dijerat pasal 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Agar Tetap Sehat, Hindari Berbagi 5 Barang Pribadi Ini dengan Siapa Pun!
BACA JUGA:Apa yang Terjadi pada Baterai Ponsel Saat Anda Mengisinya Semalaman? Inilah Jawabannya!
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata dia.