Bagi masyarakat yang memiliki status kepesertaan JKN namun menunggak, diwajibkan untuk melunasi tunggakan sebelum SIM diterbitkan.
Ketentuan ini diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Dengan penerapan ketentuan ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Di sisi lain, tantangan yang mungkin timbul adalah kesiapan masyarakat dalam menyesuaikan persyaratan baru ini serta sosialisasi yang perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami proses dan mekanisme yang perlu dilakukan.
BACA JUGA:Lille vs Juventus Berakhir Imbang 1-1, Ambisi Naik ke Delapan Besar Pupus – Lihat Kronologinya!
BACA JUGA:TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengintegrasikan aspek kesehatan dalam kepengurusan administratif lainnya, seperti SIM, sehingga memberikan kesadaran yang lebih besar pada pentingnya memiliki akses kesehatan dan memanfaatkan layanan yang tersedia di bawah program JKN BPJS Kesehatan.