Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Jumat 01-11-2024,10:03 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta JKN semakin meningkat, serta mendukung pemerintah dalam mencapai target cakupan kesehatan universal.

BACA JUGA:Kehidupan Manusia Tanpa Hati: Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Waspada! Kejahatan Keuangan Mengintai Melalui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman Online

Pemberlakuan syarat kepesertaan JKN dalam pengurusan SIM disambut baik oleh banyak pihak karena sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini juga merupakan komitmen Polri untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mendukung program kesehatan nasional, sehingga masyarakat dapat terlindungi secara finansial dari risiko kesehatan.

"Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," tuturnya, dilansir Selasa 4 Juni 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, baik dalam hal kepatuhan terhadap undang-undang maupun akses terhadap layanan kesehatan, sehingga semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui BPJS.

Kategori :