Kebijakan Baru: Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Jumat 01-11-2024,10:03 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing).

BACA JUGA:PEMIRA Mangkrak Tiga Tahun, Mahasiswa Tak Lagi Diam: 'Kami Ingin Suara Kami Didengar!'

BACA JUGA:Plot Twist yang Tidak Terduga: Knives Out Jadi Karya Menarik Rian Johnson

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

- Bukti kepesertaan aktif JKN dari BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa:

- SIM lama.

- KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pasfoto berlatar belakang biru.

- Bukti kepesertaan JKN aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemohon SIM adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, yang menargetkan 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

Menurut David, JKN telah memberikan banyak manfaat sejak diluncurkan, membantu masyarakat menghindari beban biaya kesehatan yang tinggi.

David juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit pengurusan SIM, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi oleh jaminan kesehatan yang memadai.

Kategori :