JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan tragis di Kabupaten Batanghari pada Senin 14 Oktober 2024 lalu, menjadi salah satu bukti bahwa angkutan batu bara masih beroperasional melewati jalur darat atau jalan nasional.
"Ini membuktikan angkutan batu bara masih lewat jalur darat. Dan memang kenyataannya seperti itu, masih banyak angkutan batu bara yang lewat jalan darat," kata pemerhati sosial, Nasroel Yasir, saat dikonfirmasi Jumat 17 Oktober 2024.
Nasroel mengatakan, Instruk Gubernur Jambi yang masih berlaku, seharusnya menjadi acuan para pengusaha tambang batu bara dan angkutan batu bara, untuk ditaati.
"Bukannya malah mereka tidak menaati aturan yang sudah dibuat," kata dia. Tegasnya, ini sama saja dengan menghina pemerintah.
BACA JUGA:Kumpulkan Kertas Kosong, Mahasiswi Jepang Ini Dapat Nilai A+ Dari Dosen!
BACA JUGA:Liam Payne eks One Direction Meninggal Dunia di Argentina, Ini Kronologi Kematiannya
Lanjutnya, sikap angkutan batu bara yang seolah tak peduli dengan Instruksi Gubernur Jambi ini, seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
Apalagi, sudah memakan korban. Dia tidak ingin, masyarakat pengguna jalan justru menjadi gerah dan melampiaskan amarahnya seperti dulu lagi.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi, terkait pengaturan angkutan batu bara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Satgas Wasgakkum, Johansyah, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Pelantikan Prabowo, TNI AU Siapkan Pesawat Intai untuk Patroli di Jakarta
BACA JUGA:Paripurna DPR RI Setujui Herindra Jadi Calon Kepala BIN
Kata dia, angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo. Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah. Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.