MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratu Talisha, atau lebih dikenal dengan nama Ratu Entok, seorang selebgram asal Kota Medan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video viralnya yang dianggap melakukan penodaan agama.
Dalam video yang viral di media sosial, Ratu Talisha tampak memberikan komentar yang dinilai menghina dengan menyuruh figur Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara mengarahkan pada penetapan status tersangka karena video tersebut dianggap melanggar hukum.
Ratu Talisha dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Bau Badan
BACA JUGA:Tips Ampuh Menghilangkan Bau Jengkol Setelah Dikonsumsi
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir detikSumut, Rabu 9 Oktober 2024.
Kasus ini menjadi sorotan besar di tengah masyarakat, terutama karena video yang diunggah oleh Ratu Talisha dinilai sangat sensitif.
Isi video tersebut memperlihatkan Ratu menyarankan agar Yesus mencukur rambutnya supaya tidak terlihat seperti perempuan.
Hal ini menimbulkan kemarahan publik, khususnya di kalangan umat Kristiani. Masyarakat segera melaporkan video tersebut ke Polda Sumatera Utara, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Penyebaran video yang dianggap melukai perasaan keagamaan ini juga menegaskan kembali pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak.
BACA JUGA:Cara Membuat Gorengan Renyah dan Nikmat di Rumah
BACA JUGA:Zodiak Paling Pengertian: Tanda Bintang yang Penuh Empati
Meski banyak konten kreator yang bebas berekspresi di platform digital, tindakan atau ucapan yang merugikan atau menyinggung kelompok agama lain dapat berujung pada jeratan hukum.