Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis 10-10-2024,13:02 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Sidang korupsi timah di PT Timah Tbk yang menghadiri Sandra Dewi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus korupsi timah pukul 10.48 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenakan kemeja warna hitam.

Adapun sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai pukul 10.51 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

BACA JUGA:Kebebasan Finansial bagi Generasi Z: Tips dari Raditya Dika

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Menuju Status Global: Peluang dan Tantangan

Sementara itu, Harvey Moeis hadir di persidangan mengenakan kemeja putih untuk menyaksikan pemeriksaan saksi.

Selain Sandra Dewi, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, serta adik Harvey Moeis, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi turut menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kali ini.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar.

Sandra disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.

BACA JUGA:Kalian Penyayang Hewan? Ini 4 Tips Merawat Kucing untuk Pemula

BACA JUGA:Peringatan BPOM: Penemuan Obat Herbal Ilegal di Bandung

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Kategori :