Siang Ini, 2 Tersangka Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Penuhi Panggilan Polda Jambi

Rabu 09-10-2024,13:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka yang merupakan pemeran video mesum 'Enak Yank', siang ini menghadiri panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dua tersangka pemeran video mesum 'Enak Yank' itu, berinsial KN dan MA. Mereka datang ke Polda Jambi hari Rabu 9 Oktober 2024.

Ini merupakan panggilan kedua terhadap 2 tersangka kasus video mesum 'Enak Yank' tersebut, oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Benar, sudah datang," kata PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Tampilkan Produk Menarik, Booth PLN Jadi Magnet Pengunjung di INACRAFT 2024

BACA JUGA:Kakesdam Hadiri Wisuda STIKES Garuda Putih Ke-XXII Tahun 2024

Seperti diketahui, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi akan kembali mengirimkan surat panggilan untuk 2 tersangka, pemeran video mesum 'Enak Yank'.

Hal ini disampaikan oleh PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, terkait kasus video mesum 'Enak Yank'.

"Hari ini kita panggil lagi, untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2024, hari Rabu," kata dia, saat dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024.

AKBP Reza berharap, kedua tersangka mau kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jambi.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Hingga 2024, Begini strateginya

BACA JUGA:Fenomena Doom Spending: Tren Belanja Impulsif di Tengah Krisis Ekonomi

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video mesum 'Enak Yank' yang beredar.

Dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut, terlihat sepasang pria dan wanita asik melakukan perbuatan mesum.

Ternyata dalam perkembangannya, ada yang melaporkan kasus video mesum 'Enak Yank' tersebut mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Kategori :