OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar, Kasus Suap di Lingkungan Pemprov Kalsel

Selasa 08-10-2024,20:45 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

BACA JUGA:Ribuan Bikers Bersatu Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024

BACA JUGA:Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024, Implementasikan ESG untuk Masa Depan

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :