Garap Illegal Drilling di Pauh, Warga Muratara Sumsel Ini Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun

Selasa 08-10-2024,20:32 WIB
Reporter : Koni
Editor : Risza S Bassar

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, meringkus pria berinisial Muhammad Zakir (55) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus illegal drilling.

Penangkapan ini karena tersangka terbukti melakukan penambangan minyak tanpa izin (ilegal driling) di area Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kasus illegal drilling ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat mengelar konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa, 8 Oktober 2024 siang, di Mapolres Sarolangun. 

"Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi," ujarnya. 

BACA JUGA:Peduli Lansia, Masyarakat Dusun Senamat Ulu Siap Menangkan Jumiwan – Maidani

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Event Lari Electric Run 2024 Bebas Emisi dengan Listrik dari Genset Hidrogen

Tak  sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi, polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.

"Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut," tandasnya. 

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galon berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak.

Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekira 170 meter.

BACA JUGA:Ribuan Bikers Bersatu Meriahkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2024

BACA JUGA:Telkomsel Dorong Semangat Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024, Implementasikan ESG untuk Masa Depan

Atas perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No 6 Tahun 2023.

Kategori :