Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025

Senin 07-10-2024,14:05 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Tidak hanya digunakan di dalam negeri, SIM Indonesia juga akan berlaku di sejumlah negara ASEAN mulai Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan baru ini, warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara anggota ASEAN tidak lagi membutuhkan SIM Internasional, melainkan cukup dengan menggunakan SIM domestik Indonesia.

• Penerapan SIM Indonesia di ASEAN Dimulai pada Juni 2025

Kebijakan penggunaan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Hal ini didasarkan pada perubahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Indonesia, yang akan menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor yang tertera pada SIM.

Integrasi antara NIK dan SIM ini diharapkan mempermudah akses dan penggunaan SIM di negara-negara ASEAN.

BACA JUGA:Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II

BACA JUGA:Tata Tertib dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

Menurut keterangan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Yusri Yunus, "Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Kami juga melakukan integrasi data yang mencakup NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS, agar lebih mudah diakses."

• Negara-Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, SIM Indonesia akan diakui di beberapa negara anggota ASEAN, seperti:

- Filipina

- Thailand

Kategori :