JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembukaan lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 menjadi langkah penting dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK sebesar 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang difokuskan sepenuhnya untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam keterangannya pada Minggu 6 Oktober 2024, menyampaikan bahwa rekrutmen PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan tenaga non-ASN.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas lewat keterangan pers dikutip Minggu 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mengenal Penyebab dan Cara Mengatasi Depresi
BACA JUGA:Memahami Karakteristik Introvert Menurut Psikologi
Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024. Proses pendaftaran dibagi menjadi dua tahap, yang dirancang untuk mengakomodasi berbagai kelompok tenaga non-ASN:
1. Tahap I (1-20 Oktober 2024)
Pada tahap ini, rekrutmen PPPK difokuskan pada:
- Pelamar Prioritas, termasuk Guru Pelamar Prioritas dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai dengan database THK-II di BKN.
- Tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tahap II (17 November-31 Desember 2024)
Pendaftaran tahap kedua dibuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi kualifikasi untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Dampak Sosial Media: Antara Manfaat dan Risiko