“akibatnya, pihak korban yakni PT KTN mengalami kerugian senilai Rp 16 juta,” sebutnya.
BACA JUGA:Akhirnya Lolly Minta Maaf ke Nikita Mirzani: Mengaku Salahkah?
BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024
Edi melanjutkan bahwa para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi penggelapan tersebut. Uang tersebut dibagi rata oleh ketiganya, dan digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena keterbatasan gaji, baru 1 kali uangnya dibagi rata,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 eksemplar nota permintaan barang, 1 (satu) contoh surat perjanjian kerja, dan 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.
“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.