Gelapkan Gulungan Tembaga Milik Perusahaan, 3 Karyawan PT KTN dan 1 Penadah Ditangkap di Jambi

Jumat 04-10-2024,13:15 WIB
Reporter : Puput
Editor : Risza S Bassar

“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena keterbatasan gaji, baru 1 kali uangnya dibagi rata,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

BACA JUGA:Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Narkoba, Ujung-ujungnya Masuk Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 eksemplar nota permintaan barang, 1 (satu) contoh surat perjanjian kerja, dan 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.

“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Kategori :