Update Kasus Video Mesum 'Enak Yank' di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Pemerannya Jadi Tersangka

Kamis 03-10-2024,18:59 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan video mesum 'Enak Yank' yang beredar.

Dalam video mesum 'Enak Yank' tersebut, terlihat sepasang pria dan wanita asik melakukan perbuatan mesum.

Ternyata dalam perkembangannya, ada yang melaporkan kasus video mesum 'Enak Yank' tersebut mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berangkat dari laporan tersebut, maka penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' itu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Jambi

BACA JUGA:Polresta Jambi Cek Lokasi yang Diduga Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Ini Hasilnya

Kedua pemeran dalam video tersebut berinisial KN dan MA. Hal ini disampaikan oleh PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis 3 Oktober 2024.

"Penetapan tersangka dilakukan pada 19 September 2024 lalu," kata dia.

Lanjut AKBP Reza, kasus ini berdiri sendiri dengan laporan sebelumnya, yang juga telah menetapkan satu tersangka, dengan kasus ilegal akses.

Penetapan tersangka terhadap 2 pemeran video mesum ini kata dia, setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi ahli.

BACA JUGA:Tak Puas dengan Jawaban Dirut Soal PPPK, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Demo di Kantor Bupati Muaro Jambi

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Sarolangun, 2 Warga Lubuk Jering Kecamatan Air Hitam Diamankan

"Termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi. Untuk itu, kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata AKBP Reza.

Ditanya perihal surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, menurut Reza, surat nikah tersebut dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.

Kategori :