KPU Jambi Tetapkan DPT Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Minggu 22-09-2024,14:31 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024 dengan jumlah pemilih mencapai 2.695.348 orang. 

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Kota Jambi pada 22 September 2024. 

DPT tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan Kota Jambi mencatat jumlah pemilih tertinggi, yaitu 457.351 orang.

Setiap daerah memiliki rincian jumlah pemilih yang telah diverifikasi dengan cermat untuk memastikan keakuratan data.

BACA JUGA:Konsisten Laksanakan Program PLN Peduli, AMSI Sumsel Beri Anugerah Penghargaan CSR Terbaik kepada PLN UID S2JB

BACA JUGA:Tidak Lolos Administrasi CPNS 2024? Segera Ajukan Sanggahan! Berikut Tata Caranya

 Rincian Jumlah Pemilih di Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Kerinci: 198.343 pemilih, tersebar di 483 TPS.

2. Kabupaten Merangin: 279.863 pemilih di 634 TPS.

3. Kabupaten Sarolangun: 214.042 pemilih di 544 TPS.

4. Kabupaten Batanghari: 218.007 pemilih di 540 TPS.

5. Kabupaten Muaro Jambi: 317.746 pemilih di 796 TPS.

6. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 236.997 pemilih di 592 TPS.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Inilah Formasi Resmi PPPK 2024

BACA JUGA:PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Berikut Ketentuannya

Tags :
Kategori :

Terkait