Diduga BBM Oplosan, Polres Kerinci Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Minggu 15-09-2024,11:50 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI,JAMBIINDEPENDENT.CO.ID – Polres Kerinci melalui Tim satuan Reserse Kriminal Polres kerinci melakukan penggerebekan sebuah gudang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) illegal dan oplosan di wilayah Kubang Kecamatan Depati VII. Pada Jumat, 13 September 2024.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan, dimana pada kamis malam petugas berhasil mengamankan Dua Unit Mobil yang mengangkut BBM Ilegal berikut dua orang sopir dan dua orang kernet yang kini sudah diamankan di Polres Kerinci.

Saat dilakukan penggeledahan gudang, Petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantanya berupa belasan drum tedmon alat mesin pompa puluhan jerigen diduga berisi bbm jenis pertalite selang dan sebuah sepeda motor.

Selain itu juga ditemukan satu unit mobil yang terparkir di halaman rumah yang berisi belasan jerigen kosong, diduga digunakan pelaku untuk melangsir minyak di SPBU karena terdapat tangki modifikasi yang terpasang di dalam mobil.

BACA JUGA:Mahasiswa Sastra Indonesia UNJA Sambut Maru Melalui Acara Keakraban

BACA JUGA:Relawan Eko Setiawan Bolone Pak Kyai Deklarasi Dukung H Abdul Rahman-Guntur Muchtar

Saat diwawancarai Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, Melalui Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Sampe Nababan mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi tersebut, pihaknya juga akan memastikan apakah bbm yang ditemukan di lokasi gudang merupakan bbm subsidi  atau sudah oplosan dengan memastikan diuji hasil uji lab.

"Saat ini jumlah bb masih kami hitung, untuk di keaslian minyak atau oplosan pihak kami akan cek lab terlebih dahulu. Sementara bb kami amankan dan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut, berikut satu orang pria berinisial A-Y yang merupakan pemilik Gudang dibawa ke Mapolres Kerinci,” ungkap Kompol Sampe.

BACA JUGA:Heboh Soal Makanan Atlet PON XXI, PB PON Sumut Tegur Penyedia Konsumsi

BACA JUGA:Cara Menjaga Imunitas di Musim Pancaroba Agar Tetap Sehat

Sementara terduga pelaku disangkakan dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Kedua pasal 480  ayat (1) K.U.H Pidana.

Kompol Sampe Menghimbau Kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing. 

Kategori :