Per Oktober 2024, BBM Wajib Pakai Barcode dan Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi

Sabtu 07-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Rilect Amigos
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:2 Warga Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi Kini Ditahan di Polsek Jelutung, Ini Penyebabnya

"Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi,” terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, pada Rabu 28 Agustus 2024.

Hal ini juga ditegaskan oleh presiden Jokowi, bahwa per 1 Oktober nanti akan dilakukan pembatasan BBM subsidi, yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi, guna menghemat anggaran negara. 

"Saya kira kita masih dalam tahap sosialisasi, kita lihat dilapangannya seperti apa, belum ada keputusan, belum ada rapat," tutur presiden Jokowi dalam salah satu wawancara. 

Adapun urgensi yang yang mengikuti pertimbangan ini, karena presiden Jokowi ingin menghemat anggaran negara serta menghindari polusi, dan menginginkan adanya efisiensi di APBN. 

BACA JUGA:Bali Diguncang Gempa, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

BACA JUGA:Mewah dengan Teknologi Terbaru, Ini Harga Toyota Voxy, Cocok untuk Mobil Keluarga

"Yang pertama di jakarta berkaitan dengan polusi, yang kedua kita ingin negara ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," tutur presiden Jokowi pada salah satu wawancara.

Sementara ini, informasi perihal kendaraan apa saja yang dilarang menggunakan BBM Subsidi di antaranya, mobil dengan CC di atas 2.000 sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. 

Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite. 

Kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.

 

Kategori :