bank jambi baru

Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari yang Libatkan SAD, Begini Penjelasannya

Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari yang Libatkan SAD, Begini Penjelasannya

Polres Batang Hari terus dalam kasus dugaan TPPO bayi berusia 8 bulan.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANG HARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus bayi berusia delapan bulan berinisial G yang sempat menghebohkan publik di Kabupaten BATANG HARI, kini masih dalam pendalaman Satreskrim Polres BATANG HARI.

Polisi tengah menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi munculnya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M Fachri Rizky mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Termasuk di dalamnya, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung bayi G dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:Konflik Lahan Sawit di Desa Betung! Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Sinyal Bakal Bertambah

"Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan untuk dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan ini sedang kita dalami," kata AKP Fachri.

Di tengah proses penyelidikan, Polres Batanghari bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta perwakilan Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) menggelar mediasi.

Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan utama memastikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi bayi G selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dari hasil mediasi, seluruh pihak sepakat agar bayi G kembali dititipkan dan mendapatkan perawatan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA:Masih Worth It? Mengulik Keunggulan dan Estimasi Harga Kijang Innova Matik 2015 Bekas

Penyerahan tersebut dilakukan secara kooperatif oleh pihak warga SAD kepada UPTD PPA.

"Keputusan terkait bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batanghari. Pada intinya kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan serta perawatan bayi ini ke UPTD setempat," ujar Fachri.

Polres Batanghari juga memastikan akan terus mengawal proses perlindungan terhadap bayi G. Personel kepolisian disiagakan untuk membantu pengamanan rumah aman UPTD PPA sesuai arahan pimpinan.

Sementara itu, ibu kandung bayi G belum hadir dalam proses mediasi yang telah dilaksanakan. Kepolisian menyebut yang bersangkutan belum sempat mengikuti pertemuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait