Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Kamis 29-08-2024,10:17 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Para pasangan calon pun sudah mulai mendaftar.

Tahapan pendaftaran pasangan calon pun telah dilaksanakan mulai dari hari Selasa 27 Agustus 2024, hingga Kamis tanggal 29 Agustus 2024.

Nah pertanyaannya, bolehkah pasangan calon mengundurkan diri, setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ?

Mari kita simak bersama-sama penjelasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ini, bolehkan pasangan calon mengundurkan diri, usai mendaftar ke KPU.

BACA JUGA:Buka PKA, Pj Wali Kota Jambi: Pejabat Harus Memiliki Kompetensi Kepemimpinan Kinerja dan Manajerial

BACA JUGA:BBS Bungkam Ditanya Soal Statusnya di PAN

Melalui media sosialny, Bawaslu RI mengatakan bahwa pasangan calon dilarang untuk mengundurkan diri pasca pendaftaran.

Pernyataan ini pun mempunyai landasan hukumnya. Ada beberapa pasal yang mengatur, bahwa pasangan calon tidak boleh mengundurkan diri usai pendaftaran.

Berikut pasal bahwa pasangan calon dilarang mengundurkan diri pasca mendaftar:

BACA JUGA:Tim Pemenangan Budi Setiawan Alihkan Dukungan ke H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur

BACA JUGA:FKB Komit Dukung Tafyani-Ezi di Pilkada Kerinci

1. Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2015
Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calon atau calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politi yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

2. Pasal 191 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2015
Calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, akan mendapat sanksi.

Sanksi yang dimaksud adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Kategori :