Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Rabu 28-08-2024,17:39 WIB
Reporter : siti halimah
Editor : Surya Elviza

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Satresnarkoba Polres Bungo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/8), Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika. Kedua pelaku tersebut, Bayu Pratama (18) yang merupakan warga Kecamatan Pelepat, dan Fernandi Pratama (18) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 918 gram dan sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Benar saja, saat sedang transaksi di pom bensin Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, kami mendapati dua pelaku yang sedang berdua di tempat tersebut," ungkap Iptu Riko.

Pada saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan menemukan satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik asoy bening berisi sabu . Plastik tersebut dibalut dengan lakban coklat dan setelah dibuka, ditemukan daun atau biji yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Bidang Pendidikan, PLN UID S2JB Tandatangan MoU dengan Universitas Palembang

BACA JUGA:Vapor Chamber di Galaxy Z Flip6 Bikin Ngonten Anti Lag dan Lebih Nyaman

"Barang bukti berupa ganja seberat 918 gram dan sabu seberat 0,24 gram telah kami amankan bersama dengan kedua pelaku di Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Iptu Riko.

Lebih lanjut, Iptu Riko menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bungo, dan kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga wilayah ini dari bahaya narkoba," pungkasnya.

BACA JUGA:Komunikasi Tanpa Batasan Bahasa dengan Fitur AI On Device di Galaxy Z Flip6

BACA JUGA:Rasakan Manfaat Listrik Tanpa Harus Rasakan Bahayanya, Tim K3 PLN UID S2JB Beri Tahu Kuncinya

Dengan penangkapan ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya dan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polres Bungo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bungo.

 

Kategori :