KPP Pratama Bangko Gelar Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Wajib Pajak

Minggu 25-08-2024,20:33 WIB
Reporter : Desi
Editor : Surya Elviza

BANGKO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko menggelar Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan KPP Pratama Bangko serta kegiatan Apresiasi kepada Wajib Pajak pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Aula KPP Pratama Bangko. 

Acara ini dilaksanakan dalam bentuk Talk Show dengan tema “Pelayanan Perpajakan dan Kontribusi Penerimaan KPP Pratama Bangko terhadap Pembangunan Daerah.”

Acara ini dihadiri oleh 42 perwakilan dari berbagai pihak pengguna layanan, termasuk Instansi Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Dunia Usaha di wilayah KPP Pratama Bangko. 

Forum dimulai dengan pemutaran video sambutan dari Direktur Jenderal Pajak, diikuti oleh sambutan dari Kepala KPP Pratama Bangko, Jarod Sri Raharjo.

BACA JUGA:Menkumham Tegaskan, PKPU 8/2024 yang Disahkan Hari ini Merujuk dengan Putusan MK

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Bersama PMI Jambi Kembali Menggelar Bhakti Sosial Donor Darah di Dua Lokasi

Dalam sambutannya, Jarod Sri Raharjo mengucapkan terima kasih kepada semua peserta atas kehadiran mereka dan menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk memperkenalkan standar pelayanan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi KPP Pratama Bangko selama tahun 2023.

 Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menerima masukan dan saran yang berguna dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menyempurnakan standar pelayanan di masa mendatang.

Pada sesi pemaparan standar pelayanan, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bangko, Jarod Sri Raharjo, menyampaikan bahwa terdapat 83 jenis layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditetapkan standarnya. 

Dari keseluruhan layanan tersebut, terdapat 10 layanan utama yang menjadi perhatian khusus KPP Pratama Bangko. 

BACA JUGA:7 Ide Menu Sarapan Clean Eating Selama Seminggu untuk Pejuang Jerawat

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI, Kemenparekraf Kunjungi Desa Wisata Buluh Purindu di Desa Baru Semerah Kerinci

“Kami berupaya mempercepat penyelesaian dan mempermudah pengajuan permohonan melalui aplikasi online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak di mana saja,” ujar Jarod.

 Beberapa layanan yang mendapatkan perhatian utama antara lain pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP yang diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, pemindahbukuan yang diselesaikan dalam waktu 21 hari dan dapat diajukan secara online melalui layanan e-Pbk di DJP Online, pengembalian pendahuluan yang diselesaikan dalam waktu satu bulan, serta permohonan validasi BPHTB dan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja. Validasi BPHTB juga dapat dilakukan secara online melalui layanan e-PHTB.

Selain itu, Jarod juga menginformasikan mengenai migrasi sistem perpajakan menuju Core Tax Administration System, atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Kategori :