Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Kamis 22-08-2024,13:57 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil dan tidak memihak, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.

Langkah Bawaslu ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan mengawasi dan menindak tegas pelanggaran netralitas, Bawaslu berharap dapat mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga kestabilan politik di Jambi.

Bawaslu kembali menyerukan kepada seluruh ASN di Jambi untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman KUR BRI 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta, Suku Bunga Paling Rendah

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Cek Disini Pinjaman Rp 60 Juta hingga Rp 80 Juta, Cicilan Bisa Sampai 60 Bulan

Dalam suasana politik yang semakin hangat menuju Pilkada 2024, menjaga netralitas adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan transparan, tanpa campur tangan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral.

Artikel ini juga terbit di jambitv.disway.id dengan judul Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Jambi Laporkan 6 Camat dan 1 Lurah ke KASN

Kategori :