Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Minggu 18-08-2024,20:14 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Perjalanan hukum Jessica Kumala Wongso adalah salah satu yang paling diingat dalam sejarah peradilan Indonesia.

BACA JUGA:iPhone 16 Mau Rilis, Cek Harga iPhone 11 iPhone 12 iPhone 13 iPhone 14 iPhone 15 iPhone SE

BACA JUGA:KUR BNI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan, Cek Disini Dokumen yang Wajib Dilengkapi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, Jessica sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Proses persidangan yang berlangsung dari Juni hingga Oktober 2016 berakhir dengan vonis 20 tahun penjara.

Meskipun sempat mengajukan banding dan kasasi, upaya hukum Jessica tidak berhasil mengubah vonis yang dijatuhkan.

Kini, setelah delapan tahun menjalani hukuman, Jessica mendapatkan kesempatan untuk memulai lembaran baru di luar penjara, meski masih berada di bawah pengawasan ketat.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Cek Simulasi Pinjaman Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Jutaan, Bunga Flat Pertahun

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 30 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan

Kasus ini akan selalu dikenang sebagai salah satu peristiwa kriminal yang paling kontroversial dan berpengaruh di Indonesia, meninggalkan jejak panjang dalam sejarah hukum dan peradilan di negeri ini.

Terlepas dari itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bebas bersyarat?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

BACA JUGA:Daftar Harga HP Oppo di Bulan Agustus 2024, Ada Oppo A78, Oppo A17, Oppo Reno10 Pro, Oppo Find N3 Flip

BACA JUGA:Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Gelar Berbagai Perlombaan

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Kategori :